Kemenag Sosialisasikan Regulasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Ikhtiar reformasi birokrasi di Kemenag terus berlangsung. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 580 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

"SPIP bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas, efisiensi pada pencapaian tujuan penyelenggaraan negara, laporan keandalan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan," jelas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan saat membuka Sosialisasi KMA Nomor 580 Tahun 2019 sekaligus launching aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Intern (SIMPI) di Jakarta.

"Pengendalian internal bukan suatu kejadian atau keadaan, namun suatu rangkaian tindakan yang mencakup seluruh kegiatan organisasi yang dilakukan untuk mendapatkan keyakinan yang wajar bahwa tujuan akan dicapai," lanjutnya. 

KMA 580 terbit, kata Sekjen, agar bisa menjadi pedoman pelaksanaan SPIP bagi seluruh Satuan Kerja/UPT secara efektif. Dengan demikian, ada mekanisme yang jelas dan dapat dipantau. 

KMA ini mengamanatkan bahwa seluruh Satuan Kerja/UPT pada Kementerian Agama Wajib melaksanakan SPIP sesuai dengan lingkup dan fungsinya, serta pimpinan wajib membentuk Satuan Tugas SPIP. Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Intern (SIMPI) sebagai alat bantu dalam rangka memudahkan penerapan SPIP. 

Sekjen menambahkan bahwa dalam sistem pengendalian dikenal istilah Three Lines of Defence atau tiga lapis pertahanan, yaitu: Pemilik Risiko, Satgas SPIP, dan APIP.  

Sebagai lapis pertama, pemilik risiko merupakan kunci keberhasilan pengendalian/pengendalian tingkat teknis operasional pada Satker/UPT. Lapis kedua adalah Satgas SPIP yang bertugas memonitor pengendalian yang dilakukan oleh pemilik risiko untuk memperkuat pengendalian Satker/UPT. Sedangkan lapis ketiga yakni Inspektorat Jenderal sebagai APIP yang bertugas memonitor pengendalian yang dilakukan oleh Satgas SPIP pada Satker/UPT. 

Dalam menerapkan SPIP, kata Sekjen, ada lima unsur perspektif yang harus diterapkan, yaitu: unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta unsur pemantauan.  

Kabag Evaluasi Kinerja Organisasi dan Fasilitasi Penyelesaian Hasil Pengawasan Achmad Gufron dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Sekjen. Sosialisasi ini diikuti utusan Unit Eselon I Pusat, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta, Kanwil Kemenag Prov. Banten, UPT Asrama Haji Jakarta, BDK Jakarta, BLA Jakarta, dan Kankemenag Kab/Kota di Lingkungan Prov, DKI Jakarta.  

“Semoga setelah disosialisasikannya KMA Nomor 580 Tahun 2019 dan Aplikasi SIMPI hari ini, dapat diterapkan pada Satuan Kerja/UPT dalam rangka meningkatkan pengendalian pada Kementerian Agama,” ujar Gufron.(p/ab)